Malang, 27 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Lantai 9, Gedung Setda Kabupaten Malang. Hakim PA Kab. Malang - Wahib Latukau, S.HI. hadir sebagai perwakilan dalam kegiatan tersebut. Rukyatul hilal sebagai metode penentuan awal bulan hijriah memiliki arti penting dalam kalender Islam, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Oleh karena itu, keterlibatan unsur yudikatif seperti PA Kab. Malang turut memperkuat legitimasi kegiatan tersebut.
Acara dimulai pukul 16.30 WIB dengan diawali sambutan dari pihak penyelenggara. Para peserta kegiatan ini mendapatkan penjelasan teknis mengenai metode rukyatul hilal. Pengamatan hilal dilakukan dengan bantuan alat optik canggih untuk memastikan keakuratan penentuan tanggal. Proses ini menjadi bagian penting dalam menetapkan hari raya Idul Adha secara resmi.
Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antara berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Dengan hadirnya Hakim PA Kab. Malang, koordinasi lintas lembaga dalam urusan keagamaan semakin diperkuat. “Penting untuk menjaga tradisi ilmiah seperti rukyatul hilal sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis nilai-nilai Islam” ujar Wahib Latukau, S.HI.. Beliau juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Malang yang konsisten menyelenggarakan kegiatan ini setiap tahunnya.
PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang bernilai spiritual dan sosial tinggi seperti rukyatul hilal. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap dapat terus mendukung program-program keagamaan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi antara lembaga yudikatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam. Diharapkan kegiatan seperti ini akan terus diadakan di setiap tahunnya.