Malang, 12 Juni 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perluasan edukasi hukum kepada masyarakat. Wakil Ketua PA Kab. Malang - H. A. Zahri, S.H., M.H.I., hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang memastikan bahwa layanan peradilan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga, tanpa memandang latar belakang pendidikan atau ekonomi.
Dalam penyuluhan ini, Wakil Ketua PA Kab. Malang - H. A. Zahri, S.H., M.H.I. membahas berbagai aspek hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Beliau juga menyampaikan informasi mengenai prosedur berperkara di Pengadilan Agama secara sederhana dan mudah dipahami. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya memahami hukum agar masyarakat tidak salah langkah dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. “Pengadilan Agama tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan ruang mediasi dan solusi damai” ucap beliau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik keluarga yang berujung pada perkara di pengadilan. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dan tidak salah dalam bertindak. Wakil Ketua PA Kab. Malang menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum yang benar dan damai. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia.
Penyuluhan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tak hanya fokus pada penanganan perkara, PA Kab. Malang juga aktif menjalankan peran edukatif. Kegiatan ini merupakan bagian dari program jangka panjang untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan lebih mandiri. Warga Desa Sumbersuko mengaku merasa lebih percaya diri setelah mendapat pemahaman langsung dari pejabat pengadilan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, PA Kab. Malang terus memperkuat peran sosial dan edukatif lembaga peradilan di tengah masyarakat. Wakil Ketua PA menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Malang. Upaya ini sejalan dengan misi lembaga peradilan untuk hadir, melayani, dan mendidik masyarakat secara berkelanjutan. PA Kab. Malang akan terus berinovasi dalam membangun peradilan yang inklusif, informatif, dan berpihak kepada masyarakat.