Bojonegoro - Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, M.H. menghadiri Audiensi Bapemperda DPRD Bojonegoro bersama Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sesuai surat DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 005/340/412.050/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Dalam acara tersebut sebagai narasumber Ketua dan Anggota Komisi C, Kepala DP3 AKB, Tim penyusun naskah akademik dari UNIGORO, dan perwakilan dari APPA. Acara berlangsung di ruang rapat Komisi C DPRD Bojonegoro.
Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Menimbang bahwa perempuan dan anak memiliki martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi di Kabupaten Bojonegoro dan dalam perkembangannya masih banyak Perempuan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, ekspliotasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya maupun strategi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
APPA menginginkan agar Raperda disempurnakan, demikian juga dari DP3AKB agar Raperda lebih dititikberatkan pada Perlindungan Perempuan dan Anak yang Mengalami Kekerasan sementara itu Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan perhatian kepada Perempuan dan Anak dengan lahirnya PERMA Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai perlindungan terhadap anak. Untuk itu Badan Peradilan Agama MA RI telah mengeluarkan Surat Surat Nomor: 1960/DjA/HK.00/6/.2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. dalam hal ini setelah menyampaikan jenis perkara yang ada kaitannya dengan Perempuan dan Anak semisal perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin dll. Ketua Pengadilan Agama juga menyampaikan bahwa sejak bulan Januari s.d. bulan September 2022 ini sudah terdapat 194 perkara. Untuk itu Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro berharap data-data yang telah disampikan dapat dijadikan sebagai bahan penyusunan RAPERDA tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.