Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Giatkan Legalitas Pencatatan Perkawinan Inklusif di Desa Dampingan
Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Giatkan Legalitas Pencatatan Perkawinan Inklusif di Desa Dampingan
Tanggal Rilis Berita : 18 Juni 2025, Pukul 16:40 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 18 Juni 2025. Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan inisiasi pencatatan peristiwa perkawinan di Desa Dampingan Program Inklusi. Program INKLUSI sendiri bertujuan untuk menciptakan layanan yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif bagi seluruh lapisan masyarakat. PA Kab. Malang melihat program ini sebagai bentuk afirmasi terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

image host

Dalam kesempatan tersebut,Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. memberikan pemaparan terkait urgensi pencatatan perkawinan secara hukum. Beliau menekankan bahwa status perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak sipil warga. Mulai dari hak waris, pencatatan kelahiran anak, hingga perlindungan hukum pasangan. “Oleh karena itu, kehadiran negara melalui lembaga peradilan sangat penting untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat” ujar beliau.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas status perkawinan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan komitmen PA Kab. Malang dalam memperluas akses keadilan. Kehadiran peradilan agama dalam kegiatan tersebut memperkuat sinergi antar lembaga dan masyarakat. Hal ini juga menunjukkan wajah peradilan yang lebih proaktif dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat.

image host

Melalui kegiatan ini, diharapkan lebih banyak pasangan di desa yang dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini melalui edukasi dan layanan hukum yang terbuka. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi layanan peradilan yang berkeadilan dan merata.