KPTA Surabaya Lantik 5 Panitera Pengganti Baru
KPTA Surabaya Lantik 5 Panitera Pengganti Baru
Tanggal Rilis Berita : 24 Juni 2021, Pukul 14:28 WIB, Telah dilihat 844 Kali

Selasa, 22 Juni 2021, Sehubungan dengan Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan Badilag dengan Nomor: 1492/DjA/KP.04.6/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada lima orang Panitera Pengganti bertempat di aula PTA Surabaya. Acara dihadiri oleh segenap pegawai PTA Surabaya dan para tamu undangan beserta keluarga pengantar Pejabat yang akan dilantik.

 

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya - Drs. H. Mohammad. Yamin Awie, S.H., M.H. yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan hymne Mahkamah Agung. Pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan dari Panitera Pengganti, yang selanjutnya dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas. Panitera Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya antara lain:
1. As’ad, S.Ag. dari jabatan Panitera PA Tuban
2. Zainul Hudaya, SH dari jabatan Panitera PA Nganjuk
3. Muhammad Sun’an, SH dari jabatan Panmud Gugatan PA Bojonegoro
4. Naini Tiastuti, SH, MH dari jabatan Panitera Pengganti PA Surabaya
5. M. Khusnul Yakin, S.Ag., MHP dari jabatan Panitera Pengganti PA Gresik

 

Kemudian acara dilanjutkan sambutan dan pembinaan oleh Ketua PTA Surabaya mengucapkan selamat kepada Pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan mencapai hasil yang diharapkan. Selain itu beliau menyampaikan bahwa akhir Juni atau awal Juli Hakim Tinggi Pengawas Daerah beserta Tim akan diturunkan ke satker se-wilayah di Lingkungan PTA Surabaya. Beliau berpesan kepada para Hakim Tinggi Pengawas Daerah “tolong, dalam hal mewakili pimpinan harus serius memeriksa. Dan sampaikan kepada para Hakim di Tingkat Pertama dalam mengadili harus menjunjung asas Audi et Alteram Partem yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan, jangan sampai merugikan salah satu pihak dan harus konsekuen dengan asas tersebut, jangan sampai menggunakan pasal kasihan dalam mengadili. Karena kasihan yang berbicara maka keadilan akan hilang, tambahnya.

 

Dalam Pembinaan kali ini KPTA Surabaya menyampaikan dengan keras dan tegas tentang perlunya komitmen dan kekompakan serta semangat dalam menghadapi Zona Integritas. Menurutnya “Untuk menyamakan persepsi dan tujuan dalam hal meraih Zona Integritas, jangan ada opnum yang tidak kompak, kita keluarga jadi harus saling menjaga, tegasnya.

 

Pelantikan ditutup dengan pemberian selamat kepada pejabat yang dilantik dan juga dilakukan foto bersama. Acara berlangsung khidmat dan berjalan dengan lancar serta tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan covid-19 dimana semua yang hadir menggunakan masker dan menerapkan jarak aman. (iwn/dzom)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !