Surabaya, 18 Juni 2025 — Pengadilan Agama Surabaya menerima kunjungan kerja dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan in-depth interview dalam rangka penyusunan naskah urgensi kebijakan baru mengenai pengaturan penyesuaian gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim. Rombongan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., beserta para hakim dan jajaran pimpinan.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung di aula pertemuan PA Surabaya, tim dari Mahkamah Agung yang diketuai oleh Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK., membahas substansi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. “Rumpun kekuasaan yudikatif harus kuat dan mandiri, termasuk dari sisi penghasilan yang layak,” ungkap salah satu tim dalam pemaparannya, merujuk pada pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai peningkatan gaji hakim hingga 280 persen.
Ketua PA Surabaya menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana penyempurnaan sistem penggajian hakim. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas hakim di seluruh lingkungan peradilan. “Kesejahteraan hakim adalah fondasi tegaknya keadilan,” ujar beliau dalam forum diskusi.
Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dan pengisian kuesioner oleh para hakim sebagai bahan analisis lebih lanjut oleh tim Mahkamah Agung. Hasil wawancara ini akan menjadi bagian dari penyusunan Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang teknis pemberian gaji pokok dan pensiun hakim. Pengadilan Agama Surabaya menyambut baik agenda ini dan siap mendukung proses harmonisasi regulasi yang lebih adil dan transparan.