Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.55 WIB dengan agenda penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Tema yang diusung pada bimtek kali ini adalah “Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan”, Jumat (20/6/2025).
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarno, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Adapun moderator pada kegiatan ini adalah Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh jajaran pimpinan, hakim, dan panitera PA Sumenep mengikuti kegiatan ini secara daring dari Media Center PA Sumenep.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya etika dan perilaku aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang ramah, inklusif, dan non-diskriminatif kepada kaum rentan. Dasar hukum pelaksanaan layanan kaum rentan di peradilan agama adalah Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menyampaikan, “Seluruh aparatur peradilan wajib memastikan bahwa kaum rentan memperoleh akses keadilan yang setara, sebagai wujud nyata peradilan yang inklusif dan berkeadilan sosial.”
Kegiatan ini juga menggarisbawahi delapan hak utama kaum rentan: (1) akses untuk kebutuhan hidup sehari-hari, (2) pekerjaan dan upah yang layak, (3) akses ke pelayanan kesehatan, (4) kesempatan mengakses pendidikan, (5) lingkungan hidup yang bersih dan nyaman, (6) akses ke keadilan dan hukum, (7) fasilitas publik yang tepat guna, dan (8) program pembangunan pemerintah.
Melalui bimtek ini, diharapkan aparatur peradilan agama semakin memahami tanggung jawabnya dalam mewujudkan pelayanan yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. PA Sumenep berkomitmen untuk terus mengimplementasikan pedoman tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas yudisial dan layanan publik. Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan agama yang humanis, responsif, dan berkeadilan sosial.