Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 21 Juni 2025, Pukul 19:15 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang, 20 Juni 2025 – Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan Rapat Bedah Kasus atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Dinsos P3A, Jalan Pisang Gajih No. 1, Lumajang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Lumajang.

image host

Rapat ini bertujuan untuk membedah dan mengkoordinasikan penanganan kasus kekerasan secara mendalam dengan pendekatan lintas sektor. Dalam forum ini, berbagai instansi terkait menyampaikan pandangan dan solusi atas sejumlah kasus aktual yang membutuhkan penanganan segera dan terpadu. Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Lumajang menjadi simbol penting dalam aspek penegakan hukum, khususnya menyangkut hak-hak perempuan dan anak dalam ranah hukum keluarga dan perdata Islam. Hal ini juga menjadi bentuk keterlibatan aktif lembaga peradilan dalam proses advokasi dan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan usia.

image host

Dalam wawancara singkat seusai acara, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyampaikan bahwa lembaga peradilan agama siap mendukung upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang berkaitan dengan perkara perceraian, hak asuh anak, dan perlindungan hukum dalam keluarga. “Kami dari Pengadilan Agama Lumajang memandang pentingnya sinergi lintas lembaga seperti ini. Banyak kasus kekerasan yang berakar dari persoalan rumah tangga, dan kami siap memberi perlindungan hukum yang adil dan berpihak kepada korban,” ujarnya. Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, namun juga langkah konkret menuju penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang selama ini kerap kali terhambat oleh koordinasi yang kurang optimal antar lembaga. Oleh karena itu, sinergi yang dibangun melalui FGD ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

image host

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan rekomendasi yang dapat diimplementasikan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinsos P3A akan terus mengawal hasil dari diskusi ini agar bisa menjadi pedoman dalam tindakan nyata. Peran aktif lembaga seperti Pengadilan Agama, yang diwakili oleh Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., sangat penting dalam memberikan perspektif hukum dan keadilan yang berpihak kepada korban. Harapannya, ke depan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan manusiawi.