Pengadilan Agama Malang melaksanakan pelaksanaan sita jaminan dalam perkara bantuan dari Pengadilan Agama Pasuruan dengan nomor perkara 1614/pdt.G/2025/PA.Pas. Sita jaminan ini dilaksanakan pada Jumat 07 Maret 2025 di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh jurusita Bapak H. Safiudin, S.H., M.H. didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Agama Malang, yaitu Bapak Abdul Hamid Rido dan Bapak Siswanto.
Dalam pelaksanaan sita jaminan ini, tim eksekusi dari Pengadilan Agama Malang melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini terlindungi dan dihormati. Pelaksanaan sita jaminan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama untuk menjamin hak-hak pihak yang bersengketa serta menjaga agar proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim dari Pengadilan Agama Malang mendatangi Kantor Kelurahan Sisir kecamatan Batu dan bertemu dengan Sekretaris Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Setelah itu, tim dari Pengadilan Agama Malang menyampaikan maksud kedatangan, yakni melaksanakan Sita Jaminan dengan memperlihatkan Putusan Sela dari Pengadilan Agama Pasuruan dan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Malang. Hadir dalam pelaksanaan Sita Jaminan tersebut Kuasa Hukum Para Penggugat, Penggugat V, Kuasa Hukum Para Tergugat. Perkara ini merupakan permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Pasuruan, yang memerlukan pelaksanaan sita jaminan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Malang.
Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional serta transparan, guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaan sita jaminan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pengadilan Agama Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil dan merata.