Hakim PA Jombang Menjadi Narasumber Acara Advokasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pencegahan Perkawinan Dini
Hakim PA Jombang Menjadi Narasumber Acara Advokasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pencegahan Perkawinan Dini
Tanggal Rilis Berita : 25 Juni 2025, Pukul 13:58 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 24 Juni 2025

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KDRT merupakan salah satu masalah yang menjadi penyebab banyaknya perceraian yang terjadi di dalam suatu hubungan pernikahan di lingkup rumah tangga. Bukan hanya itu saja kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak putusnya sebuah ikatan pernikahan, tetapi lebih dari itu, KDRT dalam sebuah keluarga juga berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan antara isteri, suami dan anak. Apabila dalam sebuah rumah tangga sudah tidak ada keharmonisan lagi, terjadi banyak masalah sampai dengan terjadinya tindakan kekerasan, maka kebanyakan solusinya selalu berakhir di meja sidang. 

Whats-App-Image-2025-06-24-at-10-27-19-1

Hal ini dapat dilihat dari semakin bertambahnya presentase perceraian dengan alasan KDRT hampir di setiap pengadilan yang menanganinya. Menanggapi hal tersebut dan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengusung tema “Advokasi Desa Bebas KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)”.

Whats-App-Image-2025-06-24-at-12-25-33-1

Acara yang dilaksanakan di Aula Pertemuan DPPKB PPPA Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh perwakilan Hakim Senior Pengadilan Agama Jombang Kelas IA. Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 WIB ini dinarasumberi langsung oleh Yang Mulia Hakim Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H. dengan didampingi oleh pegawai DPPKB PPPA Kabupaten Jombang setempat. Dalam penyampaian materinya Ibu Ulil Uswah menjelaskan bagaimana pandangan hukum positif indonesia melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan juga pandangan menurut hukum islam.

“Angka Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2024 meningkat yaitu dari yang sebelumnya hanya 34 kasus di tahun 2023, kini meningkat menjadi 50 kasus dan PA Jombang juga mencatat ratusan anak di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi nikah”, Ujar Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H. Dalam pemaran beliau menyampaikan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, lingkungan yang nyaman, aman dan mendukung pertumbuhan anggota keluarga tanpa adanya kekerasan dalam rumh tangga demi mewujudkan keluarga yg sakinah mawadah warahmah. Di samping itu pentingnya orang tua untuk keterbukaan dengan anak dalam kehidupan sehari hari serta mengontrol dalam perkembangan dan pergaulan anak agar tidak terjadinya sesuatu yg di inginkan. (oca)