Dukung Digitalisasi Layanan Peradilan, PA Kab. Malang Hadiri Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik
Dukung Digitalisasi Layanan Peradilan, PA Kab. Malang Hadiri Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 02 Juli 2025, Pukul 16:30 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 01 Juli 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua PA Kab. Malang - Sutikno, S.Ag., M.H., Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H., Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., beserta staf terkait. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam memperkuat sistem administrasi peradilan yang lebih efisien dan modern.

image host

Dalam kegiatan tersebut, diperoleh penjelasan mendalam mengenai alur dan teknis penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Dijelaskan pula dasar hukum pelaksanaan, termasuk merujuk pada UU ITE dan Surat Edaran MA yang menjadi landasan kebijakan. Prosedur ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang dikembangkan di lingkungan peradilan. Implementasi sistem elektronik ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan birokrasi serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Partisipasi aktif PA Kab. Malang merupakan salah satu wujud komitmen terhadap digitalisasi layanan peradilan. Wakil Ketua PA Kab. Malang - Sutikno, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya modernisasi sistem pelayanan hukum. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan kesiapan lembaga dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih cepat dan akuntabel. “PA Kab. Malang memandang bahwa kebijakan ini sebagai inovasi yang tepat dalam mempercepat penyelesaian administrasi perkara” ujar beliau.

image host

Untuk kedepannya, PA Kab. Malang siap mengimplementasikan sistem ini dengan mengedepankan transparansi dan akurasi. Dengan dukungan teknologi, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan akan semakin mudah dan efisien. Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju penerapan sistem digital yang lebih luas di peradilan agama. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengikuti perkembangan ini dengan semangat inovasi dan pelayanan prima.