Jombang, 4 Juli 2025
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Jombang Kelas I A menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap keempat pada Tahun 2025. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Balai Desa Latsari Kecamatan Mojowarno. Tim sidang keliling PA Jombang terdiri dari Ketua Majelis Hakim yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Anwar Harianto,S.Ag., 2 (dua) Anggota Majelis Hakim yaitu Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H. dan Drs. H. Moh. Muchsin, M.Sy., Panitera Muda Hukum PA Jombang Dra. Hj. Dyah Kholidah Nur’aini dan diikuti kasir PA Jombang HJ. Nur Latifah, S.H. dan ikut serta juga Kasub bagian umum dan keuangan yaitu Emma Fatmala, S.Kom., M.H. serta 2 (dua) administrator yaitu Rizki Kila Alindi, S.H. dan Indah Sutrisnowati.
Sidang keliling di kecamatan Mojowarno berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 10 perkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Anwar Harianto,S.Ag., menyatakan bahwa manfaat sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum. “Sidang keliling sangat perlu dilaksanakan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerahnya terutama yang letaknya jauh dari Pengadilan Agama, sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak dan sebagian perkaranya juga terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis” Ungkap Wakil Ketua PA Jombang.
Sidang keliling kali ini juga mengadakan sosialisasi pelayanan perkara prodeo. Prodeo Merupakan Bentuk Layanan Berupa Pembebasan Biaya Perkara Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Dalam Perkara Perdata Di Lingkup Peradilan. Pembebasan Biaya Perkara Dimaksud Berupa Pemberian Bantuan Biaya Penanganan Perkara Yang Dibebankan Pada Anggaran Satuan Kerja Pengadilan. Pegawai Pengadilan Agama Jombang yang bertugas saat sidang keliling giat mempromosikan prodeo dengan cara membagikan brosur kepada masyarakat yang hadir maupun apparat desa yang berada di Balai Desa Pojokrejo.
Kegiatan ini bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga memastikan bahwa semua orang, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan. Acara sidang keliling berjalan dengan lancar dan khidmat dan berakhir pada pukul 10.30 WIB. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Jombang agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Jombang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Jombang. (oca)