Pemeriksaan Setempat di Desa Rejotangan: Wujudkan Peradilan yang Transparan dan Akuntabel | Jum'at,4 Juli 2025
Pemeriksaan Setempat di Desa Rejotangan: Wujudkan Peradilan yang Transparan dan Akuntabel | Jum'at,4 Juli 2025
Tanggal Rilis Berita : 05 Juli 2025, Pukul 14:35 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

 

Tulungagung, 4 Juli 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tulungagung kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang hakim bersama satu orang panitera pengganti, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan prinsip peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, sebagaimana tertuang dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelum pelaksanaan descente, tim dari PA Tulungagung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparatur Kantor Desa Rejotangan guna memastikan kesiapan lokasi serta kelancaran proses pemeriksaan. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari perangkat desa, kegiatan ini dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Seluruh tahapan kegiatan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang profesional. Pemeriksaan dilakukan secara objektif, sesuai dengan kaidah hukum acara, serta disertai dokumentasi administratif oleh panitera pengganti yang bertugas.

Melalui kegiatan ini, PA Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berorientasi pada aksesibilitas, keadilan substantif, dan kepuasan masyarakat pencari keadilan. Pemeriksaan setempat tidak hanya sebagai pemenuhan aspek yuridis, tetapi juga merupakan sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama.

Partisipasi aktif para pihak yang berperkara turut menjadi aspek penting dalam kelancaran kegiatan ini. Kehadiran pihak yang bersengketa serta pendampingan selama proses pemeriksaan objek sengketa secara langsung di lapangan memungkinkan majelis hakim memperoleh gambaran faktual yang lebih akurat. Dengan demikian, diharapkan putusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan kondisi objektif di lokasi perkara.