PA Jember Berkolaborasi dengan Gerakan Peduli Perempuan Jember Lakukan Edukasi
PA Jember Berkolaborasi dengan Gerakan Peduli Perempuan Jember Lakukan Edukasi
Tanggal Rilis Berita : 09 Juli 2025, Pukul 09:59 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Berkolaborasi dengan Gerakan Peduli Perempuan Jember Lakukan Edukasi

Dalam rangka peningkatan pemahaman Sumber Daya Manusia dan Kesadaran Para Pihak mengenai Kesehatan Pengadilan Agama Jember melaksanakan Penyuluhan Edukasi Resiko Kesehatan pada Pernikahan Dini. Kegiatan Pendampingan Hukum dan atau Sosial serta Konsultasi Kesehatan dilaksanakan oleh Gerakan Peduli Perempuan Jember Kabupaten Jember yang merupakan bentuk kegiatan berkelanjutan dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi akibat perceraian dan perkawinan dini khusus Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember. Pendampingan dilaksanakan pada hari Selasa (08/07/2025), pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jember oleh Petugas dari Gerakan Peduli Perempuan Jember dibantu oleh Mahasiswa Universitas Jember.

image host
image host

Dalam paparannya dihadapan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Jember, salah satunya yang diakibatkan dari pernikahan dini yaitu resiko kesehatan. Beliau menyatakan bahwa 85% dari ibu muda yang hamil untuk pertama kali, mengalami kecemasan dan setelah mengetahui mereka hamil. Resiko kehamilan usia dini merupakan kehamilan pada usia masih muda yang dapat merugikan. Pernikahan dini memiliki risiko kesehatan, terutama pasangan wanita pada saat mengalami kehamilan dan proses persalinan. Kehamilan mempunyai dampak negatif terhadap kesejahteraan seorang remaja.

Upaya Pencegahan terus dilakukan dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya perkawinan anak berupa kebijakan, program, kegiatan serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Jember. Atau jika terpaksa perkawinan dini harus berlangsung, mereka akan mampu mengatasi permasalahan yang akan terjadi dengan baik. Tujuan pendampingan adalah memberikan pemahaman dan pandangan kepada Orang tua beserta anak-anaknya khususnya para pihak berperkara di Pengadilan Agama Jember agar memahami resiko perkawinan dini sehingga mengurungkan niatnya untuk melakukan perkawinan dini.

image host
image host

Pengadilan Agama Jember selaku lembaga peradilan dalam tiga tahun terakhir ini PA Jember rata-rata menerima 6.000 perkara perceraian dan 1.400 perkara dispensasi kawin. Dimana 90 % perempuan dan anak yang terlibat dalam perkara perceraian dan dispensasi kawin menjadi korban yang disebabkan karena faktor kemiskinan dan pendidikan rendah. Berangkat dari permasalahan tersebut, Pengadilan Agama Jember merilis inovasi layanan peduli perempuan dan anak yang diberi nama Layanan Khusus Perempuan dan Anak disingkat YAUMUNA. Melalui kegiatan inovasi YAUMUNA, perempuan dan anak yang berperkara di Pengadilan Agama Jember akan mendapat pendampingan hukum, hak-hak perempuan paska perceraian, edukasi resiko perkawinan dini, layanan kesehatan dan psikologi serta lainnya. Kegiatan ini juga salah satu bukti nyata implementasi Inovasi Pelayanan Agama Jember yaitu YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) yang mendukung serta berupaya agar Pihak Berperkara mendapatkan layanan dan informasi edukasi.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya