Setelah melewati proses permohonan eksekusi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang akhirnya sampailah pada ending yaitu pembagian hasil lelang atas perkara eksekusi hak tanggungan nomor 10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg. Tepatnya hari Rabu 9 Juli 2025 acara pembagian hasil lelang dimulai. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Malang.
Adapun pembagian hasil dari eksekusi lelang terhadap objek yang telah terjual, setelah semua proses di KPKNL selesai maka pembagian yang menjadi wewenang dari Pengadilan Agama Kota Malang. Penyerahan hasil lelang tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan eksekusi lelang yang dilaksnakan pada tanggal 27 Mei 2025. Berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor 226/10.03/2025-01 tanggal 27 Mei 2025 telah terjual dengan harga sebesar Rp. 20.500.000.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah).
Sebelum pembagian hasil lelang tersebut dilaksanakan, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. membuka acara penyerahan hasil lelang dengan bacaan Basmalah. Hadir dalam pelaksanaan pembagian hasil lelang tersebut adalah Kuasa hukum Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Selain dari pemohon dan termohon eksekusi, hadir pula 2 (dua) orang saksi Bapak Happy Agung Setiawan, SH, MH, dan Sdr Supriadi, S.H., Pegawai Pengadilan Agama Kota Malang. Hasil lelang yang dimaksudkan adalah berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sejumlah 9 objek.
Setelah itu dilanjutkan pembagian hasil lelang oleh Panitera kepada para pihak. Dengan disaksikan oleh kedua saksi tersebut di atas, Panitera telah menyerahkan hasil bersih eksekusi lelang hak tanggungan sejumlah Rp19.577.475.000,00 (Sembilan belas milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah hasil lelang sebesar Rp. 20.500.000.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) tersebut dikurangi biaya Pembayaran Pajak Pengalihan Hak, PNBP Bea Lelang dan Biaya Transfer Saldo ke Bank Lain (RTGS) melalui metode transfer pada rekening Pemohon Eksekusi tersebut. Dengan selesainya penyerahan tersebut, Panitera menyatakan bahwa rangkaian eksekusi dinyatakan selesai, lalu Ketua Pengadilan Agama Malang menutup kegiatan eksekusi ini dengan bacaan Hamdalah.
Semoga ini menjadi pembelajaran penting dalam pelaksanaan putusan terutama di Pengadilan Agama Kota Malang dengan memperhatikan tiga unsur dalam pelaksanaan putusan yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.