Rabu, 9 Maret 2022 Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mendapat kunjungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuan kunjungan ini adalah untuk silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antar lembaga dimana LPS bermaksud mengadakan sosialisasi terkait fungsi dan tugas LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam kesempatan ini perwakilan LPS yg hadir antara lain Arie Budiman (Direktur Group Litigasi LPS), Rio Wardhanu (Spesialis Litigasi), dan Wirawan Bayu Aji (Analis Litigasi) serta perwakilan Biro Hukum & Humas MA Pak Dr. H. Fikri Habibi S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum & Humas MA). Dari pengadilan Tinggi Agama Surabaya diwakili oleh Drs. Makmun, S.H., M.H (Wakil Ketua PTA Surabaya) H. Agus Widyo Susanto, S.H.,M.H., (Sekretaris PTA Surabaya) H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H (Kabag Umum dan Keuangan PTA Surabaya).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Hakim di Pengadilan Agama yang menangani kasus perbankan syariah, dapat memahami proses dan kewenangan LPS dalam menangani Bank Bermasalah atau Bank Gagal sekaligus juga bisa memberikan masukan kepada LPS terkait proses atau kebijakan dalam penanganan Bank gagal. Kegiatan serupa sudah berulangkali dilakukan oleh LPS bekerjasama dengan Mahkamah Agung dengan peserta sosialisasi dari Hakim di lingkungan peradilan umum
Sebagai lembaga yang bersama-sama dengan Kementrian Keuangan, BI dan OJK yang merupakan bagian dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), LPS memandang perlu untuk menyampaikan fungsi dan tugasnya kepada kalangan masyarakat termasuk Aparat Penegak Hukum sehingga amanat sebagaimana yang dituangkan dalam UU bisa terlaksana dengan baik. (cit/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !