PTA Surabaya Gelar e-Test Eksaminasi, Siapkan Calon Hakim Tinggi Berkualitas dan Berintegritas
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan e-Test Eksaminasi Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama selama dua hari, pada 2–3 Februari 2026, bertempat di Aula PTA Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh 35 hakim tingkat pertama dari Pengadilan Agama se-Jawa Timur sebagai bagian dari proses penilaian kualitas dan integritas calon Hakim Tinggi.

Pelaksanaan ujian dilakukan menggunakan metode e-Learning dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian juga diawasi secara daring melalui Zoom Meeting serta pemantauan sistem menggunakan Ultra Viewer. Seluruh peserta juga didampingi oleh tim teknis dari PTA Surabaya yang selalu sigap apabila mengalami kendala atau masalah saat pelaksanaan ujian berlangsung.

Sambutan pembukaan disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. Saherudin, selaku Ketua Panitia. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa eksaminasi ini bukan sekadar ujian administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa calon Hakim Tinggi memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap tugas dan fungsi peradilan agama.

Sementara itu, Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan sistem e-learning dan pengawasan daring merupakan bentuk komitmen PTA Surabaya dalam mendukung transparansi proses seleksi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola peradilan.

Melalui kegiatan e-Test Eksaminasi ini, diharapkan akan terjaring calon Hakim Tinggi yang tidak hanya unggul secara akademis dan teknis yudisial, tetapi juga memiliki integritas tinggi serta komitmen kuat dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh keseriusan dari seluruh peserta, mencerminkan kesungguhan para hakim dalam mempersiapkan diri untuk mengemban amanah yang lebih besar di lingkungan peradilan agama.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !