BAKORWIL I MADIUN LAKUKAN KOORDINASI DAN MONITORING PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PA KOTA MADIUN
PA Kota Madiun menerima kunjungan dari Bakorwil I Madiun pada Selasa (7/3/2023). Kunjungan yang dipimpin oleh Bapak Agung Widjajani tersebut disambut baik oleh Panitera Mochammad Mu’ti, S.H., Panmud Gugatan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. dan Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. di Media Center pukul 09.00 WIB.Dalam kesempatan tersebut tim Bakorwil I Madiun Bapak Agung Widjajani menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dan monitoring terkait pencegahan terjadinya maraknya pernikahan anak pada Kabupaten/Kota Wilayah Bakorwil I Madiun sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan PA Kota Madiun yang merupakan wilayah Kota Madiun, sebelumnya mendapatkan jadwal 17 Maret 2023, kini dilakukan perubahan jadwal hari ini Selasa 7 Maret 2023.
Panitera Mochammad Mu’ti, S.H. dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di PA Kota Madiun, beliau menyampaikan beberapa faktor terjadinya permohonan Dispensasi Kawin anak dibawah umur di PA Kota Madiun. Selanjutnya Bakorwil I Madiun Bapak Agung Widjajani meminta data perkara permohonan Dispensasi Kawin dan pelaksanaan upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh PA Kota Madiun
Dalam kesempatan yang diberikan Panmud Gugatan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. menyampaikan laporan perkara Dispensasi Kawin (perkawinan anak dibawah umur) di PA Kota Madiun sepanjang tahun 2021 tercacat 11 perkara dan di tahun 2022 mengalami peningkatan yakni 18 perkara. Adapun upaya dalam menekan angka pernikahan anak dibawah umur PA Kota Madiun telah melakukan kerjasama Dinsos Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Madiun dan Pemkot Madiun untuk memberhentikan anak pelaku pernikahan dini. Selain itu juga melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun. Karena tidak dengan satu lini tetapi juga berbagai lini bersama-sama untuk mencegah pernikahan dini.
“Dengan adanya kerjasama tersebut PA Kota Madiun dengan Dinkes Kota Madiun telah melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi dibeberapa sekolah SLTP dan SLTA di Kota Madiun terkait pencegahan pernikahan anak dibawah umur sebelum usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dengan Dinsos PPPA Kota Madiun, PA Kota Madiun juga telah bergabung sebagai tim jejaring penanganan kasus perempuan dan anak yang dilakukan pertemuan rutin. Dalam pertemuan tersebut PA Kota Madiun juga menyampaikan laporan terkait perkara dispensasi kawin yang terjadi di PA Kota Madiun. Dan PA Kota Madiun terus bersinergi dan berkolaborasi menekan jumlah perkawinan anak dibawah umur.”, Pungkas Panmud Gugatan PA Kota Madiun.