Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Berhasil Mediasi Perkara Perceraian, Pasangan Menemukan Solusi Damai
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Berhasil Mediasi Perkara Perceraian, Pasangan Menemukan Solusi Damai
Tanggal Rilis Berita : 12 Juli 2023, Pukul 15:42 WIB, Telah dilihat 96 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun (12/07/2023)

Pada tanggal 12 Juli 2023 Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi perkara perceraian yang melibatkan pasangan suami istri dengan Nomer Perkara 756/Pdt.G/2023/Pa.Kab.Mn. Mediasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan oleh pihak pengadilan, berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pasangan tersebut telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun beberapa bulan yang lalu. Gugatan tersebut mencerminkan konflik yang timbul di antara mereka. Namun, dengan bimbingan dan upaya mediasi yang cermat dari pihak pengadilan, pasangan tersebut berhasil menyelesaikan permasalahan mereka secara damai dan saling bersepakat.

1a176662-f53e-444d-bf69-4da1818a0c08

Dalam proses mediasi, pihak pengadilan turut melibatkan ahli mediasi yang berpengalaman dalam penyelesaian sengketa perceraian. Mediator berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami, dan menemukan solusi bersama. Selama sesi mediasi, pasangan tersebut dapat menyampaikan keinginan dan kekhawatiran masing-masing secara terbuka, dengan pengawasan dan bimbingan dari mediator. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan dalam berbagai aspek perceraian mereka. Mereka berhasil mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama secara adil dan setuju mengenai hak asuh anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi sang anak.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya memberikan solusi yang lebih cepat dalam menyelesaikan perkara perceraian, tetapi juga mengurangi beban emosional dan biaya yang biasanya terkait dengan proses litigasi. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun .Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun , Bapak Drs. Syarkasyi, M.H. mengungkapkan kepuasannya atas hasil mediasi ini. Ia menyatakan, "Mediasi adalah upaya yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, terutama dalam kasus perceraian. Kami berkomitmen untuk memberikan ruang bagi pasangan untuk berdialog dan mencapai solusi yang saling menguntungkan. Kami berharap pasangan ini dapat melangkah ke depan dengan damai dan menjaga hubungan yang baik untuk kepentingan bersama."Kesuksesan mediasi dalam perkara perceraian ini memberikan contoh positif bagi masyarakat mengenai pentingnya mencari jalan damai dalam menyelesaikan sengketa keluarga. Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun telah membantu pasangan suami istri menemukan kesepakatan yang adil dan meminimalkan dampak negatif pada diri mereka sendiri maupun anak-anak mereka.