PA. Nganjuk ikuti Acara Asset Talks Dengan Kanwil DJKN Jawa Timur Secara Daring
https://www.youtube.com/watch?v=bwTa8Cpwwws
Tanggal Rilis Berita : 07 November 2023, Pukul 18:47 WIB, Telah dilihat 111 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 bertempat di Ruang Keskretariatan, Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri undangan dari KPKNL Madiun. Undangan tersebut sesuai surat No. UND-31/KNL.1006/2023 tanggal 1 November 2023 dalam perihal Undangan Kegiatan Asset Talk Dalam Rangka Hari Kekayaan Negara. Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Nganjuk menugaskan Bpk. Moh. Rosyid Ridho, S.E. selaku Staf Umum untuk mengikuti acara tersebut. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh para undangan peserta daring, terbukti banyak yang menghadiri kegitanan tersebut walaupun secara daring/online.

Screenshot-2023-11-07-181821

          Asset Talks Kanwil DJKN Jawa Timur ini diselenggarakan dalam rangkaian Hari Kekayaan Negara ke-17 DJKN, dengan opening speech oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Bpk. Rionald Silaban dan Welcoming Speech oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Bpk. Tugas Agus Priyo Waluyo. Pada tahun ini, peringatan HKN mengambil tema “Satu Tujuan, DJKN Melayani Lebih Baik”, tema tersebut menunjukan bahwa DJKN akan terus berupaya untuk meningkatkan budaya melayani yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman menuju kesempurnaan. Perayaan Hari Kekayaan Negara Ke-17 ini dapat menjadi langkah berkesinambungan yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta menginspirasi masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga dan mengelola kekayaan negara dengan baik.

Screenshot-2023-11-07-181952

          Kegiatan sesi pertama di hadiri oleh dua narasumber, narasumber pertama oleh Bpk. Agus Budi Utomo beliau adalah kepala Seksi PKN KPKNL Malang, beliau menjelaskan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, beliau menyampaikan “Bahwa pemanfaatan barang milik negara telah di atur pada PMK 115 tahun 2020”Pemanfaatan barang milik negara dapat di lakukan dengan beberapa mekanisme, diantara bisa melalui mekanisme sewa, sewa bisa dilakukan oleh masyarakan maupun pemerintah daerah atau pemerintah pusat. PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, peraturan pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam satu peraturan bertujuan untuk simplikasi dan memudahkan stakeholder memahami skema dan tata cara Pemanfaatan BMN. Pengaturan Pemanfaatan BMN dalam satu peraturan pelaksanaan, yang mengatur skema berikut adalah : 1. Sewa, 2. Pinjam Pakai, 3. KSP, 4. BGS/BSG, 5. KSPI dan 6. KETUPI.

Screenshot-2023-11-07-184633

          Narasumber kedua oleh Bapak Joko Surono beliau adalah Kepala Seksi PKN Pamekasan, beliau menerangkan “Bahwa tentang Pemindahtanganan barang milik negara bisa melalui Penjualan, Tukar menukar, Hibah dan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah)”Kegiatan  berlangsung dengan sangat menarik, serius namun santai dan seksama. Bagi seluruh undangan dapat mengikuti di tempat media center/di satkernya masing-masing dengan lebih maksimal dan seksama. Kegiatan ini juga mendapat banyak manfaat atas semua materi yang disajikan secara runtut, detail dan jelas. Acara ini juga disiarkan melalui kanal Youtube Kanwil DJKN Jawa Timur di : https://www.youtube.com/watch?v=bwTa8Cpwwws dan Materi hari ini juga dapat di unduh secara mandiri di : https://linktr.ee/KanwilDJKNJatim. (Rsd)