PTA Surabaya Gelar Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, PTA Surabaya menggelar sosialisasi PERMA 7 tahun 2022. PERMA 7 adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sosialisasi PERMA 7 ini dilaksanakan secara simultan yakni luring bagi aparatur PTA Surabaya dan daring bagi satker PA di wilayah yurisdiksi PTA Surabaya.
Sosialisasi secara luring digelar di ruang aula PTA Surabaya dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh satker PA di Jawa Timur. Acara sosialisasi peraturan ini digelar pada 8 Agustus 2023 pukul 14.30 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya administrasi penanganan perkara sesuai dengan prosedur. Terlebih lagi pada perkara yang diajukan secara elektronik melalui eCourt, harus ditangani secara elektronik pula.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Dr. Drs. H. Domiri, SH, M.Hum., selaku narasumber. Adapun materi yang disampaikan mengambil tajuk "Penyelesaian Perkara Elektronik di Pengadilan Agama". "Perkara yang didaftarkan secara elektronik, maka harus disidangkan secara elektronik juga", ujarnya. Oleh karena itu satker harus memahami dan mengimplementasikan secara penuh PERMA 7 tahun 2022 ini agar kinerja penyelesaian perkara dapat terlaksana dengan baik.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !