Pengadilan Agama Lumajang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Purwosono
Pengadilan Agama Lumajang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Purwosono
Tanggal Rilis Berita : 14 Juli 2025, Pukul 14:13 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Purwosono

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara waris dengan nomor perkara 682/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 11 Juli 2025, di Dusun Serbet RT.08/RW.01, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian atas objek sengketa.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 9.18.43 AM

Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah dengan luas 527 meter persegi. Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk memastikan letak, batas, dan kondisi fisik objek tanah secara langsung. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan bagi Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara waris tersebut.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 9.18.46 AM

Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Dra. Nur Sholehah, M.H. Pelaksanaan kegiatan ini turut didampingi oleh Panitera Pengganti Nur Aini, S.H. Proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar di lokasi objek perkara.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 9.18.47 AM

Melalui Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa. "Kegiatan PS ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan perkara perdata," ujar YM. Dra. Nur Sholehah, M.H. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan sebelum majelis mengambil putusan akhir dalam perkara.