Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara waris dengan nomor perkara 682/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 11 Juli 2025, di Dusun Serbet RT.08/RW.01, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian atas objek sengketa.
Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah dengan luas 527 meter persegi. Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk memastikan letak, batas, dan kondisi fisik objek tanah secara langsung. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan bagi Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara waris tersebut.
Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Dra. Nur Sholehah, M.H. Pelaksanaan kegiatan ini turut didampingi oleh Panitera Pengganti Nur Aini, S.H. Proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar di lokasi objek perkara.
Melalui Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa. "Kegiatan PS ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan perkara perdata," ujar YM. Dra. Nur Sholehah, M.H. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan sebelum majelis mengambil putusan akhir dalam perkara.