Jombang, 14 Juli 2025
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Jombang Kelas I A, H. Muh. Nuh, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1720/Pdt.G/2025/PA.Jbg. Pengadilan Agama Jombang kembali berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara perceraian. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator non hakim yang memimpin jalannya mediasi. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali.
Pada awalnya, penggugat menolak alasan yang disampaikan oleh tergugat. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil. Setelah mediator menjelaskan kembali maksud dari alasan tersebut, penggugat akhirnya dapat memahaminya dan mencabut berkas perkara perceraian. Selain itu, Kedua belah pihak juga sepakat untuk hidup bersama kembali.
“Dalam mediasi, kami selalu mengedepankan musyawarah mufakat agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik. Dalam kasus ini, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali” ujar H. Muh. Nuh, S.H., (selaku mediator dalam perkara tersebut). Semoga dengan adanya keberhasilan terhadap mediasi ini dapat memacu semangat para mediator khususnya mediator di Pengadilan Agama Jombang agar dapat menyelesaikan perkara berujung damai. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Jombang. (oca)