Lumajang – Jurusita Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Sih Harsono, memberikan pembekalan kepada mahasiswa/i dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Selasa, 15 Juli 2025. Pembekalan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang selama melaksanakan magang di Pengadilan Agama Lumajang. Materi yang disampaikan dalam pembekalan kali ini seputar Kejurusitaan di Pengadilan Agama. Kegiatan yang berlangsung di ruang Media Center ini dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam kesempatan ini, Bapak Sih Harsono mengajak mahasiswa/i untuk mengenal lebih dalam terkait tugas dan fungsi jurusita. Jurusita terdiri dari Jurusita dan Jurusita Pengganti. Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai peran penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan persidangan. Adapun tugas jurusita antara lain menyampaikan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan. “Barangkali nanti adik-adik mahasiswa/i Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang ingin menjadi jurusita, pesan saya, laksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga panggilan tersebut dapat disampaikan secara sah dan patut,” pesan Jurusita PA Lumajang tersebut.
Beliau menjelaskan lebih lanjut terkait tata cara menyampaikan penggilan kepada pihak berperkara dan menjelaskan secara rinci bagaimana apabila dalam menyampaikan panggilan tersebut bertemu atau tidak bertemu dengan pihak yang bersangkutan. “Panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, maka panggilan dapat disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau yang dipersamakan dengan itu,” lanjut beliau. Beliau juga mengingatkan pentingnya menuangkan secara apa adanya dalam Berita Acara Panggilan. Jurusita PA Lumajang tersebut turut menunjukkan bentuk relaas panggilan kepada mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang agar mereka mendapatkan gambaran langsung terkait bentuk relaas panggilan.
Tak luput, Jurusita PA Lumajang tersebut juga memberikan penjelasan sekilas terkait panggilan elektronik. Dengan adanya sistem e-Court ini, maka dikenal adanya domisili elektronik hingga panggilan dan/atau pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan terobosan baru yang sedang gencar diterapkan di Pengadilan Agama Lumajang baru-baru ini.
Jurusita PA Lumajang tersebut juga menyinggung terkait sita eksekusi. Beliau menjelaskan terkait gambaran umum mengenai sita eksekusi di Pengadilan Agama. Sita eksekusi adalah tindakan menyita barang atau harta benda yang dilakukan oleh Pengadilan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain sita eksekusi, beliau juga menjelaskan terkait sita jaminan. Tujuan dari sita jaminan ini agar barang-barang yang disita (barang sengketa) tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, baik melalui jual beli, hibah, dan sebagainya. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan mahasiswa/i dari Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.