Kemudahan Berperkara Tanpa Mengurangi Kualitas Keadilan
Kemudahan Berperkara Tanpa Mengurangi Kualitas Keadilan
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 11:39 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan inklusif dengan melaksanakan persidangan secara virtual. Kali ini, persidangan digelar bersama PA Semarang dalam perkara penetapan ahli waris. Pelaksanaan sidang virtual ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 di Ruang Sidang 3.

Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan penetapan ahli waris perkara nomor 475/Pdt.P/2025/PA.MLG. Salah satu pemohon ini berada di lokasi yang berbeda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual. Sidang kali ini dipimpin oleh YM. Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta anggota hakim dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Persidangan berlangsung sekitar 40 Menit ini berjalan lancar dan tanpa kendala.

Persidangan kali ini dihadiri oleh para Pemohon yang datang langsung ke ruang sidang. Sementara itu, Pemohon X, yang merupakan salah satu principal, mengikuti persidangan secara daring di PA Semarang. Pelaksanaan ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menjangkau para pihak yang berada di lokasi berbeda.

Pengadilan Agama Malang mengambil langkah cepat dalam adaptasi persidangan virtual ditengah kecanggihan teknologi modern. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan.