Bendahara Pengeluaran dan APK APBN Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coretax dan Gaji Web pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Biro Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung melalui Zoom Meeting dan diikuti secara langsung di Ruang Bendahara Pengadilan Agama Situbondo. Rapat koordinasi ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan perpajakan melalui aplikasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web di lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pajak pada satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
Rapat dibuka secara resmi oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Biro Keuangan BUA, serta pemaparan materi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Tumijo Joko Siswoyo, S.H., M.M., selaku Kepala Subbagian Pembayaran Gaji Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para peserta dari seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap sistem Coretax dan Aplikasi Gaji Web sangat penting dalam mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang dapat berpotensi menjadi temuan BPK,” tegas beliau. Sesi berikutnya diisi oleh SITP Jananto S.W. dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memaparkan materi teknis terkait perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai bulanan. Beliau menjelaskan secara detail mekanisme perhitungan, pelaporan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja. Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data status perkawinan pegawai secara berkala agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak.
“Saya minta kepada seluruh satuan kerja untuk rutin mengecek dan memperbarui data status perkawinan pegawai di sistem. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan potongan pajak,” jelas beliau. Paparan ini mendapat respons positif dari peserta, yang langsung mencatat poin-poin penting untuk diterapkan di unit kerja masing-masing. Diskusi singkat pun terjadi seputar kendala teknis yang sering dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Setelah pemaparan oleh SITP Jananto S.W., kegiatan dilanjutkan oleh Naeni Amriyati, selaku Fungsional Penyuluh Pajak Gambir 1, yang memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan bukti potong pajak bulanan (PPh 21) bagi pegawai tetap.