Sidang Terpadu Itsbat Nikah Sinergitas PA Probolinggo dan Kajari Probolinggo
Sidang Terpadu Itsbat Nikah Sinergitas PA Probolinggo dan Kajari Probolinggo
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2025, Pukul 15:57 WIB, Telah dilihat 0 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Pengadilan Agama Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kemenag Kota Probolinggo, serta Pemerintah Kota Probolinggo mengadakan Sidang Itsbat Nikah pada Kamis, 17 Juli 2025. Acara tersebut digelar di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri oleh Wakil Walikota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kapolres Kota Probolinggo, Kejari Kota Probolinggo, Kemenag Kota Probolinggo, Ketua Lapas Probolinggo, Ketua Dinsos PPPA Kota Probolinggo, Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Ketua PN Probolinggo, serta perwakilan Kodim 08/20 Probolinggo. Acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan beserta Majelis Hakim dan aparatur Kepaniteraan PA Probolinggo.

image host

 

image host

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Probolinggo sangat mengapresiasi program bersama antara Pengadilan Agama dan beberapa instansi tersebut, serta mengucapkan terimakasih karena status perkawinan warganya yang memohon Itsbat Nikah memiliki kepastian hukum. Adapun Kepala Kejari Kota Probolinggo sebagai inisiator program mengucapkan terimakasih sehingga program lintas sektor ini dapat terlaksana dengan baik. Acara ditutup dengan seremonial penyerahan salinan penetapan, akta nikah dan dokumen kependudukan kepada 4 pasang perwakilan secara simbolis.

image host

 

image host

Itsbat Nikah adalah pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang dengan tujuan agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum atau dianggap sah menurut hukum negara. Itsbat Nikah tersebut dilaksanakan secara terpadu, dimana sesuai dengan Perma No 1 Th 2015 disidangkan oleh hakim tunggal dan putusannya langsung berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga, sehingga bisa langsung diterbitkan Akta Nikah oleh KUA dan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil. Dalam agenda tersebut disidangkan oleh lima majelis Hakim dimana satu majelis terdiri dari satu Hakim Tunggal dan satu Panitera Pengganti dan dari 23 pasangan yang hadir, 22 permohonan dikabulkan dan 1 ditolak karena akad nikahnya dulu dilakukan ketika pemohon 1 masih belum bercerai dengan istri sebelumnya.

image host

 

image host

Pelaksanaan sidang itsbat nikah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Agenda Verifikasi Permohonan Itsbat Nikah telah dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 serta Senin, 26 Mei 2025 yang lalu. Panitera PA Probolinggo menekankan bahwa sinergitas ini sekaligus merupakan salah satu bentuk komitmen PA Probolinggo untuk mempermudah akses layanan peradilan bagi masyarakat khususnya itsbat nikah. Hal tersebut juga menjadi salah satu langkah penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan. MAF, Tim Medsos