Menyimak Workshop Bertema Penanganan Perkara Anak dalam Penegakan Restorative Justice di Mahkamah Syar'iyah
Menyimak Workshop Bertema Penanganan Perkara Anak dalam Penegakan Restorative Justice di Mahkamah Syar'iyah
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2025, Pukul 18:30 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Nganjuk, mengikuti Workshop Hari Kedua dan terakhir secara streaming bersama Dirjen Badilag dengan tema “Penanganan Perkara Anak dalam Penegakan Restorative Justice di Mahkamah Syar'iyah”. Kegiatan ini diawali oleh narasumber pertama yakni Muhibuddin, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh)  diwakili oleh Ibsaeni, S.H., M.H. (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh) menggarisbawahi pentingnya peran Kejaksaan dalam memfasilitasi diversi sebagai solusi alternatif dari jalur pidana formal, dan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif perlu didukung penuh institusi penuntut umum. Menyatakan bahwa upaya restoratife bukan hanya teoritis, tetapi juga harus ada tindakan nyata berupa koordinasi lintas lembaga demi pemulihan bagi anak dan korban. Menekankan kebutuhan pelatihan dan pedoman operasional yang jelas agar aparat kejaksaan mampu menjalankan fungsi restorative justice secara konsisten dan profesional.

image host

          Dalam sesi kedua, pemateri AKP Nelmayenti, S.Sos. (Kepala Unit I Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh) menyampaikan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab awal dalam penanganan kasus anak dan harus menerapkan prinsip keadilan restoratif sejak tahap pra‑peradilan. Menggarisbawahi pentingnya pelibatan orang tua serta lembaga sosial dalam proses diversi agar anak tidak langsung diproses secara hukum pidana. Menekankan bahwa pendekatan humanis dan pemberdayaan keluarga akan mengurangi risiko residivisme dan mendukung reintegrasi sosial anak pelaku.

image host

          Dalam sesi ketiga, pemateri Furnama Sari, S.H.I., M.A.P. (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI) menjelaskan bahwa fungsi Pembimbing Kemasyarakatan adalah menyusun rekomendasi diversi dan pendampingan yang komprehensif, termasuk memantau pemenuhan kesepakatan restorative justice. Memaparkan bahwa pemasyarakatan harus menjadi ruang pemulihan, bukan sekadar hukuman, dengan memperhatikan hak-hak dan kebutuhan psikososial anak. Menegaskan bahwa pelaksanaan diversi melalui pendampingan Bapas harus mendapat dukungan regulasi yang kuat serta sinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk keberlangsungan upaya reintegrasi.

image host

          Sebagai penutup, workshop ini menegaskan komitmen BADILAG untuk terus mendorong pengembangan restorative justice dalam penanganan perkara anak di seluruh Mahkamah Syar'iyah. Semua menyampaikan harapannya agar semua peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di daerah masing-masing, serta terus memperkuat koordinasi dengan para pihak terkait. Workshop penutup hari kedua ini menandai awal langkah strategis Badilag dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadaban dan peduli anak. Semoga rangkaian kegiatan ini memberikan dampak nyata dalam sistem peradilan agama dan menjadi fondasi perubahan yang berkelanjutan. Aamiin (oNe)

Link Acara klik di sini

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/