Tak Sekadar di Meja Hijau: PA Kota Malang Perkuat Bukti lewat Pemeriksaan di Lapangan
Tak Sekadar di Meja Hijau: PA Kota Malang Perkuat Bukti lewat Pemeriksaan di Lapangan
Tanggal Rilis Berita : 18 Juli 2025, Pukul 13:25 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara harta bersama dan ekonomi syariah. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kota Batu dengan melibatkan dua lokasi berbeda. Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan penting untuk memperoleh kejelasan terkait objek perkara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, yaitu Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., selaku Ketua Majelis. Beliau didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Bapak Nur Amin, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. Kehadiran majelis hakim secara langsung di lokasi perkara menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses peradilan secara cermat dan menyeluruh.

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, terkait perkara harta bersama dengan nomor perkara 520/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Sedangkan pemeriksaan kedua bertempat di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Batu, dalam perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 586/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Masing-masing lokasi dikunjungi untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan nilai objek yang disengketakan.

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran faktual secara langsung guna mendukung kelengkapan alat bukti dalam persidangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengambilan putusan oleh majelis hakim. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kota Malang dalam mewujudkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.