PTA Surabaya Ikuti Bimtek Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, PTA Surabaya mengikuti kegiatan Zoom Meeting bimbingan teknis secara online. Acara ini bertajuk “Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring”. Acara diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sesuai Surat Ditjen Badilag Nomor : 866/DjA/PP.00/3/2023. Acara dihadiri oleh Ketua dan Wakil PTA Surabaya beserta para Hakim Tinggi di ruangan hakim PTA Surabaya.
Acara dibawakan oleh moderator Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., C.M., yang merupakan Panitera Muda Kamar Agama Kepaniteraan. Acara kemudian dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus merangkap sebagai Plt. Ditjen Badilag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Badilag adalah merupakan lingkungan yang sudah familiar, karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Untuk itu beliau berupaya semaksimal mungkin dalam membina dan memajukan Badilag salah satunya adalah dengan mengadakan peningkatan kualitas SDM seperti bimbingan teknis kali ini.
Adapun narasumber acara adalah Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Materi yang disampaikan mengambil tema “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama”. YM menyampaikan beberapa kebijakan penting hasil rumusan kamar agama sesuai dengan Surat Edaran MA No. 1 tahun 2022.
Di antaranya adalah pada hukum perkawinan, YM berpesan kepada seluruh hakim dan aparatur agar dapat menekan angka perceraian. Seperti misalnya perceraian karena tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah, minimal 12 bulan dapat dikabulkan. Sedangkan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila minimal telah berpisah tinggal selama 6 bulan.
Tak hanya hukum kewarisan, YM juga menyampaikan rumusan lain seperti hukum kewarisan, hukum ekonomi syariah, hukum jinayat, hukum formil dan perhitungan hisab rukyat. YM juga mengungkapkan beberapa temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara kasasi dan PK. Untuk itu beliau berpesan kepada seluruh hakim agar dapat hukum dan putusan sesuai dengan Surat Edaran MA dan rumusan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga akan tercipta putusan peradilan agama yang sesuai dan berkeadilan bagi masyarakat. (irw/hrn)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !