PTA Surabaya Hadiri Rapat Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., bersama tim menghadiri undangan rapat yang membahas tindak lanjut atas efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 13.30 WIB.
Rapat tersebut dipimpin oleh H. Sahwan, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, H. Sahwan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan melakukan efisiensi anggaran sebesar 40%. Efisiensi ini berdampak pada blokir anggaran di pengadilan tingkat banding, termasuk di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Menurut H. Sahwan, langkah ini merupakan upaya untuk menyesuaikan pengeluaran pemerintah dengan kebijakan fiskal yang lebih ketat serta memastikan optimalisasi penggunaan anggaran negara. Efisiensi belanja ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab di setiap satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Naffi menyampaikan harapannya terkait implementasi kebijakan efisiensi ini terhadap Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ia menekankan bahwa meskipun terjadi pemangkasan anggaran, diharapkan kualitas pelayanan peradilan tetap terjaga dan tidak mengganggu operasional pengadilan.
“Kami berharap efisiensi anggaran ini tetap mempertimbangkan kebutuhan mendasar setiap satuan kerja, terutama dalam menunjang pelayanan hukum bagi masyarakat. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan optimal meskipun dalam kondisi anggaran yang lebih terbatas,” ujar Dr. Naffi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya strategi penyesuaian dalam menghadapi kebijakan ini, seperti penguatan sistem digitalisasi dalam pelayanan peradilan serta optimalisasi sumber daya yang tersedia. Hal ini bertujuan agar efisiensi yang dilakukan tidak menghambat akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan diharapkan dapat menyesuaikan diri serta tetap menjaga efektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berkomitmen untuk tetap memberikan layanan hukum yang berkualitas meskipun menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !