Pasuruan, 29 Juli 2025 — Pengadilan Agama Kota Kediri menghadiri kegiatan Penandatanganan Kerja Sama Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak se-Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 200 tamu undangan.
PA Kota Kediri diwakili oleh Ketua PA Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., bersama Panitera PA Kota Kediri, Bapak Mashudi, S.Ag., M.H., dan Sekretaris PA Kota Kediri, Bapak Ricky Riyanno, S.E., S.H., M.H. Kehadiran perwakilan PA Kota Kediri menjadi bagian dari sesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (Dinas P3AK) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan pada sesi kedua dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur di atas panggung.

Kegiatan dimulai dengan kedatangan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, yang disambut oleh Kepala OPD Provinsi Jawa Timur. Kedatangan Gubernur diiringi oleh hadrah dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada sepuluh anak yatim. Seluruh prosesi awal berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah itu, peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen Sdri. Maya. Acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh MC, Sdr. Jordan, dan penampilan Tarian Rodhat Banyuwangi. Doa bersama dipimpin oleh perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sambutan selamat datang disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Bapak H. Mochamad Rusdi Sutejo, S.M. Setelah itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., memberikan sambutan berikutnya. Kedua sambutan tersebut mengawali pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara resmi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta oleh lima pimpinan organisasi perempuan tingkat wilayah Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kelima organisasi tersebut yaitu PW Muslimat NU Jawa Timur, PW Fatayat NU Jawa Timur, PW Aisyiyah Jawa Timur, dan PW Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur.
Pada sesi kedua, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan para Ketua Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Seluruh proses penandatanganan dilakukan di atas panggung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Setiap sesi ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian dan Gubernur Jawa Timur.

Setelah penandatanganan, Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutan. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ibu Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. Kedua sambutan tersebut menjadi bagian akhir dari agenda utama kegiatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. MC, Sdr. Jordan, kemudian menyampaikan penutupan acara secara resmi, dilanjutkan dengan sesi doorstop media. Pada pukul 16.50 WIB, Gubernur Jawa Timur meninggalkan lokasi acara untuk melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.