Bertepatan pada hari Rabu, 30 Juli 2025 Pengadilan Agama Nganjuk menggelar acara Pisah Sambut Panitera, pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama. Acara tersebut menjadi momen penting untuk melepas Panitera lama sekaligus menyambut Panitera baru yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. Suasana berlangsung penuh haru dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan.

Dalam sambutannya, Hanim Makhsusiati, S.H., selaku pejabat yang mutasi keluar, ke Pengadilan Agama Jombang menyampaikan, “Terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan selama ini. Semoga Pengadilan Agama Nganjuk terus maju dan berprestasi.”Sementara itu, Misbah, S.H., M.H., sebagai pejabat yang baru masuk dari Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan, “Saya siap mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dan berharap bisa bersinergi dengan seluruh jajaran.” Kehadiran beliau disambut hangat oleh seluruh pegawai dan tamu yang hadir.

Ketua Pengadilan Agama Nganjuk turut memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut. “Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi, namun semangat pengabdian tetap harus menyala,” tuturnya. Ia juga menambahkan, “Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi Ibu Hanim dan selamat datang untuk Bapak Misbah, semoga selalu membawa kebaikan.” Sambutan tersebut menggugah semangat dan menyiratkan harapan besar untuk masa depan institusi.

Sebagai penutup, acara Pisah Sambut ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga refleksi atas perjalanan dan harapan ke depan. Para pegawai dan tamu undangan turut mengungkapkan rasa terima kasih dan doa bagi pejabat yang berpindah tugas serta semangat baru bagi pejabat yang datang. Dengan semangat kebersamaan, Pengadilan Agama Nganjuk siap melangkah menghadapi tantangan di masa yang akan datang. (ELZ)
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/