img-logo img-logo
Pengadilan Agama Lumajang Sukses Laksanakan Sita Eksekusi di Pronojiwo
Pengadilan Agama Lumajang Sukses Laksanakan Sita Eksekusi di Pronojiwo
Tanggal Rilis Berita : 01 Agustus 2025, Pukul 07:19 WIB, Telah dilihat 78 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang Sukses Laksanakan Sita Eksekusi di Pronojiwo

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang telah sukses melaksanakan sita eksekusi pada perkara Nomor 1361/Pdt.G/2025/PA.Lmj dengan objek sengketa berupa 1 unit mobil Avanza. Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Proses ini berjalan lancar dan tertib sesuai dengan prosedur yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 2.14.28 PM

Tim pelaksana sita eksekusi terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan, Bapak H. Achmad Chozin, S.H., serta Juru Sita, Bapak Sih Harsono. Ketiganya hadir langsung di lokasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan penetapan pengadilan. Kehadiran tim ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berperkara.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kesepakatan damai antara pihak pemohon dan termohon eksekusi. Termohon eksekusi yang ditemui di kediamannya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajibannya. Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.

WhatsApp Image 2025 07 29 at 2.14.28 PM 2

Sebagai bentuk realisasi dari kesepakatan damai tersebut, termohon eksekusi bersedia membayar uang konsinyasi kepada Panitera Pengadilan Agama Lumajang sebesar Rp50.000.000. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Dengan adanya kesepakatan ini, proses eksekusi dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti di lapangan.