img-logo img-logo
Memastikan Objek Perkara dengan Tepat, PA Jombang Selenggarakan Pemeriksaan Setempat di Desa Diwek
Memastikan Objek Perkara dengan Tepat, PA Jombang Selenggarakan Pemeriksaan Setempat di Desa Diwek
Tanggal Rilis Berita : 05 Agustus 2025, Pukul 20:18 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Senin, 04 Agustus 2025 Pengadilan Agama Jombang Kelas IA mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Talak Nomor 1428/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang tanggal 05 Juni 2025.

image host

Tujuan dilakukannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah untuk memastikan apakah obyek sengketa pada perkara Cerai Talak yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil dengan melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Maka melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara kedua belah pihak. Objek sengketa yang dapat dilaksanakan pemeriksaan setempat telah diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 R.Bg.

image host

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum Hakim Anggota Moh. Muchsin dan Fatha Aulia Riska serta turut hadir Panitera Pengganti Hj. Lisyana Hamidah, S.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

“Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti” Ujar Ketua Majelis Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum., dalam pembukaan sambutan Sidang Pemeriksaan Setempat. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Kemudian kekuatan pembuktian sidang pemeriksaan setempat diserahkan kepada hakim. (oca)