Magetan | pa-magetan.go.id | Pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan Peninjauan Setempat (PS) atas perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PA.SMD oleh Pengadilan Agama Magetan. Lokasi peninjauan dilakukan di Wisata Air (Water Park Sumber Barokah) yang berada di wilayah Waringin, Sugihrejo Kawedanan, Kabupaten Magetan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara perdata untuk mengetahui secara langsung objek yang disengketakan. Tujuan kegiatan ini adalah agar hakim mendapatkan gambaran nyata atas lokasi yang dipersengketakan.
Peninjauan dilakukan oleh Para Hakim, Panitera Muda Gugatan, Jurusita Pengganti, serta didampingi oleh pihak aparatur desa setempat. Para pihak yang berperkara turut hadir dan menunjukkan batas-batas tanah objek sengketa kepada majelis hakim. Peninjauan ini penting untuk menilai kejelasan letak, kondisi, dan batas-batas objek dalam perkara. Proses peninjauan berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak desa untuk memastikan kelancaran acara.

Pelaksanaan Peninjauan Setempat dilakukan karena diperlukan pembuktian lapangan guna mendukung fakta-fakta dalam persidangan. Metode ini menjadi salah satu alat bantu hakim untuk memperoleh kejelasan atas objek yang disengketakan. Dengan peninjauan ini, diharapkan putusan yang diambil nantinya lebih adil, objektif, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Magetan dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.
(PA.Mgt/LR)
Magetan, 8 Agustus 2025