img-logo img-logo
PA Lumajang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PKL UIN KHAS Jember : Proses Pemeriksaan Perkara, Putusan dan Upaya Hukum
PA Lumajang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PKL UIN KHAS Jember : Proses Pemeriksaan Perkara, Putusan dan Upaya Hukum
Tanggal Rilis Berita : 13 Agustus 2025, Pukul 08:50 WIB, Telah dilihat 220 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Dalam rangka mendukung program pendidikan dan memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa, PA Lumajang memberikan pembekalan kepada peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember (UIN KHAS Jember) pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pembekalan tersebut diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Dra. Nur Sholehah, M.H. Pembekalan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 dan bertempat di Ruang Media Center PA Lumajang tersebut diikuti oleh mahasiswa PKL dengan antusias.

image host

Pada kesempatan tersebut, Dra. Nur Sholehah, M.H. membawakan materi mengenai proses pemeriksaan perkara di pengadilan agama, serta pembuatan putusan dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam sistem peradilan agama. Dalam penjelasannya, Hakim PA Lumajang tersebut menyampaikan bahwa perkara yang ditangani di pengadilan agama umumnya berkaitan dengan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Proses pemeriksaan dimulai dari pendaftaran gugatan, pemanggilan para pihak, mediasi, hingga sidang pembuktian dan pembacaan putusan. “Setiap tahapan pemeriksaan di pengadilan agama harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Hakim harus menggali kebenaran materiil melalui alat bukti dan keterangan saksi, sebelum memutus perkara,” ujar Hakim PA Lumajang tersebut.

image host

Selain membahas tahapan pemeriksaan, Dra. Nur Sholehah, M.H. juga menjelaskan tentang putusan dan jenis-jenis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak. Upaya hukum tersebut antara lain banding ke Pengadilan Tinggi Agama, kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum luar biasa. Mahasiswa diberi pemahaman bahwa upaya hukum bertujuan menjamin keadilan dan hak hukum semua pihak yang terlibat dalam perkara.

image host

Para mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Hakim PA Lumajang dengan mahasiswa/i PKL. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa serta menambah pemahaman mereka terhadap sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PA Lumajang dalam mendukung dunia pendidikan serta mencetak calon-calon sarjana hukum yang paham akan praktik peradilan secara nyata.