Demi terwujudnya Pengadilan Agama Situbondo yang inklusif, yaitu ramah disabilitas, dibutuhkan pelayanan yang ramah akan penyandang disabilitas. Tidak hanya berupa sarana prasarana, tetapi juga keterbukaan informasi harus juga dapat dijangkau oleh para penyandang disabilitas. Tidak berhenti sampai disini saja, Pengadilan Agama Situbondo terus berinovasi untuk dapat melayani penyandang disabilitas secara prima.
Audiobook merupakan rekaman teks buku atau bahan tertulis lainnya yang dibacakan oleh seorang atau sekelompok orang penyuara. Pengadilan Agama Situbondo membuat Audiobook tentang Syarat dan Ketentuan Berperkara serta Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Audiobook tersebut bisa diakses melalui link, barcode dan telah dimuat di website resmi Pengadilan Agama Situbondo.
Audiobook didesain semenarik mungkin agar masyarakat tidak jenuh dalam memperoleh informasi. Bagi penyandang disabilitas tuna netra, audiobook tersebut mempunyai fitur mengeluarkan suara terhadap apa yang tertulis disana. Selain itu, bahasa yang digunakan yaitu bahasa yang singkat dan jelas. Diharapkan dengan adanya audiobook tersebut, informasi berperkara dapat dijangkau lebih luas lagi, terutama bagi pihak yang menyandang disabilitas.