Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan hakim pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti di ruang hakim Pengadilan Agama Situbondo. Program ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kinerja para hakim di lingkungan peradilan agama secara menyeluruh. “Pembinaan ini sangat penting guna memastikan hakim bekerja sesuai dengan kode etik dan standar profesionalisme,” ujar Hj. Wilda Rahmana saat memulai kegiatan.

Kegiatan ini menjadi wadah sebelum pelaksanaan tugas pengadilan yang lebih transparan dan berkualitas. Para peserta juga memperoleh arahan teknis terkait tugas dan tanggung jawab sebagai hakim. Mentor dalam pembinaan ini adalah Dr. M Zakaria, M.H., dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang berpengalaman dalam supervisi dan pembinaan hakim. Beliau membuka sesi dengan membahas pentingnya integritas dalam penegakan hukum di peradilan agama.

“Seorang hakim harus selalu mengedepankan kejujuran dan ketegasan dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan keadilan,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kualitas putusan tetap terjaga dan bebas dari penyimpangan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya dalam suasana yang interaktif. Penyampaian materi dilakukan dengan metode yang komunikatif sehingga mudah dipahami.
Dalam sesi pembinaan, Hj. Wilda Rahmana aktif mengikuti setiap diskusi yang berlangsung dan berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait prosedur pengawasan hakim. Ia menyampaikan, “Kegiatan ini membuka wawasan saya tentang bagaimana melaksanakan pengawasan diri dan menjaga integritas dalam setiap perkara.” Selain itu, pembinaan ini juga membahas tantangan yang sering dihadapi dalam menjatuhkan keputusan yang adil dan sesuai hukum. Mentor memberikan contoh kasus dan solusi agar hakim mampu mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan secara seimbang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi berbagai dinamika peradilan. Para hakim diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme secara berkelanjutan.