Malang, 26 September 2025. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Polres Malang. Rakor tersebut membahas rencana pengamanan eksekusi riil yang akan dilaksanakan oleh PA Kab. Malang. Kehadiran Panitera Muda Hukum dalam kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam menjaga kelancaran eksekusi melalui koordinasi yang solid. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi yang terjalin dapat mendukung terlaksananya eksekusi secara aman, tertib, dan kondusif.

Rakor digelar guna memastikan kesiapan dan kelancaran proses eksekusi. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam menjaga situasi tetap kondusif. Partisipasi lintas instansi juga menjadi bukti nyata pentingnya koordinasi dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, eksekusi dapat terlaksana sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang - Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas instansi. Beliau memandang bahwa koordinasi yang solid merupakan faktor utama dalam memastikan eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tugas peradilan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berimbang” ujar beliau.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, mengingat eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Kolaborasi yang erat akan menjamin pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Momentum ini sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, rapat koordinasi ini tidak hanya menegaskan komitmen antar instansi, tetapi juga menjadi langkah bersama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.