Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Mediator: Pengadilan Agama Lumajang Ikuti Bimtek Kompetensi Mediator
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Mediator: Pengadilan Agama Lumajang Ikuti Bimtek Kompetensi Mediator
Tanggal Rilis Berita : 03 Oktober 2025, Pukul 09:30 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pada Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025, Pengadilan Agama Lumajang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertempat di ruang Media Center PA Lumajang dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Mediator Internal, serta Mediator Eksternal yang ada di PA Lumajang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama.

image host

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog (koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur). Selain itu, disampaikan juga penyampaian Best Practice oleh mediator hakim dan dan mediator non hakim (internal maupun eksternal). Sebelum disampaikan materi oleh para narasumber, terdapat sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

image host

“Harapan dari dilaksanakannya kegiatan bimtek ini adalah untuk membekali ketrampilan esensial dari para mediator di pengadilan agama, yaitu mediator mampu membangun koneksi dan kepercayaan para pihak.” ucap Bapak Dirjen dalam sambutannya. “Karena mediasi adalah sebuah ruang dialog untuk memulihkan luka para pihak.”, imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Bapak Dirjen juga membuka kegiatan Bimtek Mediasi.

image host

Tujuan kegiatan Bimtek ini adalah memperkuat pemahaman mediator mengenai dimensi psikologis dalam penyelesaian sengketa, melatih teknik komunikasi efektif, serta mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi sehingga mediator mampu memfasilitasi kesepakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi para pihak. Bapak Cuk Dimas Sunandar menyampaikan bahwa Mediasi bukan sekedar hukum, tetapi juga senin memahami manusia. “Pendekatan psikologis diperlukan untuk meningkatkan efektivitas mediasi di Peradilan Agama.”, ungkap Bapak Cuk Dimas Sunandar.