Surabaya – Humas, Dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja pengadilan agama di Pengadilan Tingkat Pertama Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya turun ke daerah untuk melakukan pengawasan regular yang rutin dilakukan sesuai dengan surat tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2021 s.d 29 Oktober 2021. Sebanyak 19 Tim yang terdiri dari unsur Hakim dan Pegawai diterjunkan untuk melakukan pengawasan rutin ini. Masing-masing tim berjumlah 5 orang dengan terdiri dari 1 (satu) Ketua Tim dari Hakim Tinggi, 2 (dua) Anggota dari Bidang Kepaniteraan, dan 2 (dua) Anggota dari Bidang Kesekretariatan.
Pemeriksaan Tim Pengawasan PTA Surabaya di PA Nganjuk
Dari 37 Satker di wilayah Jawa Timur, satker yang berkesempatan dikunjungi Tim Pengawasan Regular kali ini sebanyak 29 Satker. Satker tersebut antara lain: PA Tuban, PA Bondowoso, PA Jember, PA Sampang, PA Pamekasan, PA Probolinggo, PA Pasuruan, PA Bangil, PA Magetan, PA Ngawi, PA Nganjuk, PA Kota Madiun, PA Situbondo, PA Pacitan, PA Sidoarjo, PA Kraksaan, PA Gresik, PA Mojokerto, PA Kab. Kediri, PA Blitar, PA Bojonegoro, PA Lamongan, PA Surabaya, PA Kab. Malang, PA Sumenep, PA Tulungagung, dan terakhir PA Trenggalek.
Pemeriksaan Tim Pengawasan PTA Surabaya di PA Kota Madiun
Dalam melakukan pemeriksaan ini Tim PTA Surabaya berpedoman pada Buku IV tentang Tata Laksanana Pengawasan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 meliputi : Menajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan, Administrasi Umum, dan Kualitas Pelayanan Publik. Rangkaian kegiatan pengawasan ini diakhiri dengan ekspose penyampaian hasil temuan yang diperoleh oleh Tim Pengawasan Reguler. Ekspose diikuti oleh seluruh pegawai di satuan kerja yang menjadi tujuan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak kinerja dan penyerahan dokumen Lembar Temuan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Satker guna dilakukan perbaikan.
Penandatanganan kontrak kinerja dan penyerahan dokumen Temuan Hasil Pemeriksaan PA Tuban
Setelah kegiatan Pengawasan Reguler ini selesai perlu dilakukan perbaikan dan hasil dokumen tindak lanjut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1111/SEK/KU.02/7/2020 tanggal 13 Juli 2020. Yang isinya dinstruksikan kepada para Ketua Tingkat Banding untuk mengirimkan Laporan Hasil Pengawasa Daerah kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI Paling Lama 14 hari setelah pengawasan.
Ekspose Tim Pengawasan PTA Surabaya di PA Magetan
Disamping itu juga diinstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengirimkan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengawasan Daerah beserta dokumen pendungkungnya kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI tembusan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding paling lambar 60 hari setelah dilakukan pengawasan oleh Hakim Pengawas Daerah. (one/rom)
Ekspose Tim Pengawasan PTA Surabaya di PA Sumenep
Mantabb PTA Surabaya
Terima kasih atas komentar dan saran yang telah diberikan, kami akan selalu berusaha meningkatkan kualitas dan pelayanan.