img-logo img-logo
Perkuat Layanan e-Court, PN dan PA Lumajang Tandatangani SKB Panjar Biaya Perkara Perdata Tahun 2026
Perkuat Layanan e-Court, PN dan PA Lumajang Tandatangani SKB Panjar Biaya Perkara Perdata Tahun 2026
Tanggal Rilis Berita : 19 Januari 2026, Pukul 08:15 WIB, Telah dilihat 89 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang, – Pada Kamis, 15 Januari 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panjar biaya perkara perdata secara elektronik (e-Court) Tahun 2026 antara Ketua Pengadilan Negeri Lumajang dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Bapak Pranata Subhan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang pada pukul 09.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lumajang. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai wujud sinergi antar lembaga peradilan.

image host

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Bapak Pranata Subhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan panjar biaya perkara perdata secara elektronik merupakan langkah strategis dalam mendukung modernisasi pelayanan peradilan. “Melalui e-Court, proses administrasi perkara diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya. Beliau menegaskan bahwa sistem ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam pengelolaan biaya perkara. Menurut beliau, kerja sama lintas lingkungan peradilan sangat diperlukan agar implementasi e-Court dapat berjalan secara optimal. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.

image host

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., menyampaikan bahwa penandatanganan SKB ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian dalam penetapan panjar biaya perkara perdata. “Dengan adanya SKB ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa penerapan sistem elektronik menuntut kesiapan aparatur peradilan dalam memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dukungan dan komitmen seluruh unsur pimpinan menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan e-Court. Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

image host

Penandatanganan SKB panjar biaya perkara perdata secara elektronik Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan peradilan di wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaksanaan e-Court diharapkan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Sinergi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lumajang merupakan modal utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ke depan, kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Court. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.