Bimtek Daring Badilag & Bapenas Fokus Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan
Surabaya — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) kembali menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara daring bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025 ini mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Diikuti secara antusias oleh tenaga teknis peradilan agama dari seluruh Indonesia termasuk PTA Surabaya.
Bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/IV/2025 tanggal 15 April 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM teknis dalam mendukung akses keadilan yang lebih inklusif. Selaku moderator pada bimtek ini adalah Yudi Hermawan, SHI, Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI.
Bimtek ini diawali dengan pelaksanaan pretest pada 10 Juli 2025 secara daring, guna mengukur pemahaman awal peserta. Usai sesi utama, peserta juga mengikuti quiz penilaian akhir yang berlangsung pada sore harinya, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Rangkaian evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa materi yang disampaikan benar-benar dipahami dan dapat diimplementasikan dalam praktik kerja masing-masing.
Sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi, hadir Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029. Ia menegaskan bahwa pembangunan ke depan harus menempatkan kelompok rentan sebagai subjek utama pelayanan publik, termasuk dalam sektor hukum dan peradilan.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perlunya penerapan prinsip desain universal dalam pelayanan publik, seperti kemudahan akses, informasi yang jelas, hingga fasilitas yang inklusif bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah juga telah merumuskan regulasi penting, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, yang mewajibkan adanya perlakuan khusus dalam pelayanan publik bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga memaparkan hambatan-hambatan yang masih dihadapi kelompok rentan dalam mengakses keadilan. Mulai dari birokrasi yang rumit, kurangnya informasi hukum, hingga sikap diskriminatif di lingkungan pelayanan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas petugas, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan humanis.
Melalui kegiatan ini, Badilag berharap para tenaga teknis peradilan agama memiliki pemahaman yang utuh mengenai arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum yang inklusif. Harapannya, pelayanan peradilan agama ke depan tidak hanya profesional dan transparan, tetapi juga mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini berada di posisi rentan terhadap ketidakadilan hukum.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !