Banyuwangi - PA Banyuwangi melangsungkan MOU atau penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 25 September 2024, bertempat di Ruang Lobby PA Banyuwangi. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Ketua PA Banyuwangi H. Husnul Muhyidin, S.Ag. bersama dengan Henik Setyorini, AP., M.SI. dari Dinas Sosial dan H. Amir Hidayat, SKM., M.SI. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua PA Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., Panitera M. Nidzam Fickry, S.H. dan Sekretaris Shoheh, S.H. serta Pegawai dari masing-masing instansi terkait.
Ketua PA Banyuwangi H. Husnul Muhyidin, S.Ag. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi melakukan perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya MOU ini kita berharap semua instansi yang terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Banyuwangi. “Sejatinya MOU antara PA Banyuwangi dengan Dinas Sosial sudah pernah dilakukan pada tahun 2021, namun mengalami beberapa kendala. Setelah berbenah dengan melibatkan Dinas Kesehatan, MOU kali ini dapat berhasil menghilangkan kendala yang ada beberapa tahun silam”, tambah Husnul Muhyidin.
Menanggapi sambutan Ketua PA Banyuwangi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi H. Amir Hidayat, SKM., M.SI., sangat mensupport terjalinnya kerjasama ini. Beliau menambahkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga akan berdampak pada menurunnya tingkat angka kematian ibu dan bayi. “Sebab angka kematian ibu dan bayi akibat pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi masih tergolong tinggi. Selain angka kematian ibu dan bayi, angka stunting juga dapat kita tekan”, sambung Amir Hidayat.
Adapun MOU atau penandatanganan perjanjian kerjasama dalam “Layanan Rekomendasi Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Banyuwangi”. Sedangkan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Banyuwangi. Objek sasaran kerjasama ini adalah pemohon dispensasi kawin yang ada di Kabupaten Banyuwangi meliputi 25 Kecamatan. Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi dukungan dan fasilitas terselenggaranya layanan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banyuwangi, rekomendasi kematangan psikologis dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, serta rekomendasi kesehatan dan kematangan reproduksi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
#pabanyuwangi
#pabanyuwangiwbk
#pabanyuwangimenujuwbbm
#zonaintegritas
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa