Ketua PTA Surabaya Narasumber Utama Talkshow Hukum JTV
Tanggal Rilis Berita : 09 Juli 2024, Pukul 00:39 WIB, Telah dilihat 95 Kali

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ibu Rokhanah menjadi narasumber di salah satu televisi nasional, JTV yang bertajuk Hukum di Tengah Kita. Tema dalam acara ini adalah Perlindungan Hukum Ibu dan Anak Dampak Perceraian Nikah Dini. Selain ketua PTA Surabaya, narasumber dalam acara ini diantaranya Ibu Tri Wahyu Liswati selaku Kadis DP3AK Provinsi Jawa Timur dan bapak Andi Fajar Yulianto selaku direktur YLBH ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Fajar Trilaksana. 

Whats-App-Image-2024-07-09-at-19-27-43
KPTA Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, SH, MH, menjadi narasumber talkshow JTV

Disiarkan secara langsung dari studio JTV pada Selasa (9/7), acara ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai maraknya perceraian serta kasus pernikahan dini.  Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua PTA Surabaya, jumlah permohonan dispensasi nikah (diska) di Jawa Timur merupakan jumlah terbesar di Indonesia. Di Tahun 2023, permohonan diska mencapai angka 12.334 dan di tahun 2024 hingga bulan Mei sudah tercatat sekitar 3000  permohonan diska.

Menurut Kadis DP3AK, terdapat beberapa faktor penyebab tingginya permintaan diska, diantaranya atas permintaan orang tua sendiri. “Biasanya alasan orang tua yang mendaftarkan diska ke pengadilan agama itu karena takut terjadi apa-apa dengan anaknya karena terlalu sering bersama. Sebetulnya ini merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak” ujarnya. Termasuk kekerasan karena mereka belum matang atau siap baik secara psikis, fisik, finansial dan faktor lainnya. Untuk mengurangi hal ini, DP3AK mengadakan edukasi untuk orang tua dengan program “SAPA DP3AK” yang dilakukan setiap hari Senin di kantor DP3AK.

Whats-App-Image-2024-07-10-at-08-38-49

Sedangkan menurut Andi Fajar, rata-rata permohonan dispensasi nikah terjadi karena banyaknya kasus hamil di luar nikah.  Andi menyatakan, dalam hal ini peranan lingkungan terutama keluarga sangatlah besar. “Permasalahan ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat hingga ke daerah, lingkungan terdekat serta keluarga. Terlebih dampaknya bagi anak serta perempuan setelah terjadi perceraian”.

Whats-App-Image-2024-07-09-at-19-27-42
.

Saat ini DP3AK bekerja sama dengan Pengadilan Agama terkait dengan pencegahan pernikahan dini. Salah satunya dengan memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama sebelum mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Pencegahan pernikahan dini dilakukan juga untuk mencegah peningkatan jumlah perceraian. Namun apabila telah terjadi perceraian, terdapat hak perempuan dan anak yang wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki. Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam hak tersebut diantaranya;

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  • Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  • Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  • Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  • Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  • Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  • Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Sumber (https://pa-surabaya.go.id/halaman/content/hak-perempuan-anak)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !