Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ibu Rokhanah menjadi narasumber di salah satu televisi nasional, JTV yang bertajuk Hukum di Tengah Kita. Tema dalam acara ini adalah Perlindungan Hukum Ibu dan Anak Dampak Perceraian Nikah Dini. Selain ketua PTA Surabaya, narasumber dalam acara ini diantaranya Ibu Tri Wahyu Liswati selaku Kadis DP3AK Provinsi Jawa Timur dan bapak Andi Fajar Yulianto selaku direktur YLBH ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Fajar Trilaksana.
Disiarkan secara langsung dari studio JTV pada Selasa (9/7), acara ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai maraknya perceraian serta kasus pernikahan dini. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua PTA Surabaya, jumlah permohonan dispensasi nikah (diska) di Jawa Timur merupakan jumlah terbesar di Indonesia. Di Tahun 2023, permohonan diska mencapai angka 12.334 dan di tahun 2024 hingga bulan Mei sudah tercatat sekitar 3000 permohonan diska.
Menurut Kadis DP3AK, terdapat beberapa faktor penyebab tingginya permintaan diska, diantaranya atas permintaan orang tua sendiri. “Biasanya alasan orang tua yang mendaftarkan diska ke pengadilan agama itu karena takut terjadi apa-apa dengan anaknya karena terlalu sering bersama. Sebetulnya ini merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak” ujarnya. Termasuk kekerasan karena mereka belum matang atau siap baik secara psikis, fisik, finansial dan faktor lainnya. Untuk mengurangi hal ini, DP3AK mengadakan edukasi untuk orang tua dengan program “SAPA DP3AK” yang dilakukan setiap hari Senin di kantor DP3AK.
Sedangkan menurut Andi Fajar, rata-rata permohonan dispensasi nikah terjadi karena banyaknya kasus hamil di luar nikah. Andi menyatakan, dalam hal ini peranan lingkungan terutama keluarga sangatlah besar. “Permasalahan ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat hingga ke daerah, lingkungan terdekat serta keluarga. Terlebih dampaknya bagi anak serta perempuan setelah terjadi perceraian”.
Saat ini DP3AK bekerja sama dengan Pengadilan Agama terkait dengan pencegahan pernikahan dini. Salah satunya dengan memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama sebelum mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Pencegahan pernikahan dini dilakukan juga untuk mencegah peningkatan jumlah perceraian. Namun apabila telah terjadi perceraian, terdapat hak perempuan dan anak yang wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki. Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam hak tersebut diantaranya;
Hak-Hak Perempuan
Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:
Hak-Hak Anak
Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:
Sumber (https://pa-surabaya.go.id/halaman/content/hak-perempuan-anak)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !