Lamongan, 14 Oktober 2025 - Pengadilan Agama Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Pengadilan Agama Lamongan telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Lamongan dengan sejumlah Organisasi dalam rangka Sinergi Program Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lamongan. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh pimpinan dari berbagai organisasi dan instansi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan, Pimpinan Cabang Muslimat NU Lamongan, Pimpinan Daerah Aisyiyah Lamongan, Pimpinan Cabang Fatayat NU Lamongan, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Lamongan, Pimpinan Cabang Fatayat NU Babat. Seluruh pimpinan organisasi hadir bersama anggota, serta Bapak/Ibu Para Panitera Muda dan Para Kasubbag Pengadilan Agama Lamongan.




Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, yang diikuti dengan khidmat oleh seluruh peserta yang hadir. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang menambah suasana religius dan khusyuk dalam ruangan kemudian dilanjut dengan Do’a. memasuki sesi sambutan-sambutan dari para pimpinan lembaga dan instansi yang hadir, dimulai dari pimpinan organisasi, kepala dinas terkait, hingga Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Dalam sambutannya, Pimpinan Aisyiyah Lamongan Diyana Mufidati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum silaturahim dan sinergi antar lembaga untuk bersama-sama membangun Lamongan sebagai kabupaten yang berkeadaban, peduli terhadap perempuan, dan melindungi anak-anak. Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menuju Lamongan yang megilan maju, elegan, dan beradab melalui program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan Umuronah, S.ST., M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Lamongan atas inisiatif dan komitmennya. “Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis bagi kemaslahatan perempuan dan anak di Lamongan. Kami berterima kasih atas kolaborasi yang telah berjalan baik selama hampir tiga tahun ini,” tuturnya. Beliau juga menegaskan harapan agar kerja sama yang telah disepakati benar-benar membawa dampak nyata, terutama dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk bagi penyandang disabilitas. “Semoga sinergi ini mendapat ridho Allah SWT, membawa kemajuan, dan meningkatkan kesejahteraan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Lamongan,” tambahnya.



Kemudian dilanjut sambutan oleh Ketua Fatayat NU Cabang Lamongan Dewi Maslahatul Ummah juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam pencegahan perceraian dan perlindungan anak. “Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga terhadap anak-anak. Karena itu, kesadaran keluarga harus terus ditingkatkan agar perceraian dapat dicegah,” ujarnya. Fatayat NU Lamongan juga memperkenalkan Gerakan Bersama Lentera Fatayatul Ulama, yakni inisiatif kolaboratif antara Fatayat dan DP3A untuk melindungi perempuan dari kekerasan, menekan angka pernikahan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., menekankan bahwa Pengadilan Agama tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan umat dan organisasi keagamaan.


“Pengadilan Agama lahir dari kebutuhan umat. Namun sering kali kami jarang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Padahal, kami tidak hanya berperan mengadili, tetapi juga berkewajiban mencegah timbulnya permasalahan rumah tangga,” ucapnya. Beliau juga menyoroti tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin di Kabupaten Lamongan yang menjadi keprihatinan bersama. “Dampak perceraian dan pernikahan dini tidak hanya soal hubungan keluarga, tetapi juga menimbulkan masalah ekonomi dan sosial. Diperlukan upaya pencegahan agar masyarakat lebih memilih jalan mediasi dan nasihat sebelum membawa perkara ke pengadilan,” tegasnya. Menutup sambutannya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Lamongan berharap perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi pembinaan keluarga, serta mengurangi beban perkara perceraian di Pengadilan Agama Lamongan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antar organisasi dan disaksikan langsung oleh Ketua DP3A Kabupaten Lamongan, para pimpinan organisasi keagamaan, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Lamongan.

Kegiatan diakhiri dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat sinergi. Melalui kerja sama ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk membangun keluarga Lamongan yang sadar hukum, berkeadilan, dan berkeadaban, menuju masyarakat yang harmonis dan sejahtera. (MF)