img-logo img-logo
PA Bangil Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Berdasarkan Arahan Dirjen Badilag MA RI
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2025, Pukul 15:13 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil

Bangil, Jumat 17 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Bangil melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai, sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor PA Bangil dan disiarkan melalui akun resmi Instagram @pa_bangil sebagai bentuk transparansi publik. Pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata lembaga dalam menjaga keamanan dokumen negara dan memastikan tertib administrasi pasca implementasi sistem EAC secara nasional

Whats-App-Image-2025-10-17-at-07-51-52-1

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil yang memulai kegiatan secara simbolis, kemudian diikuti oleh Sekretaris dan panitera pa bangil, petugas akta cerai, serta panitia penghapusan barang milik negara (BMN). Panitia terdiri dari Plt. sekretaris sebagai Ketua Panitia, Sri Juhana sebagai Sekretaris, dan Elviera Savitri, Savira, serta Achmad Ramdhan sebagai anggota. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Ketua PA Bangil, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, dan Panmud Permohonan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran fisik blanko secara langsung hingga tidak dapat digunakan kembali.

Whats-App-Image-2025-10-17-at-07-52-19

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa surat resmi, yaitu Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC), Surat Dirjen Badilag Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan EAC, serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15509/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Bangil. Semua tahapan pemusnahan dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Whats-App-Image-2025-10-17-at-07-51-53

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang penghapusan blanko akta cerai konvensional. Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang kini berlaku di seluruh lingkungan peradilan agama. Pemusnahan dilakukan secara tertib, disaksikan oleh pejabat terkait, serta didokumentasikan dengan baik. Hal ini menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam menjaga keamanan dan validitas dokumen negara.

(may)