img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI SEMINAR NASIONAL KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
PA SITUBONDO MENGIKUTI SEMINAR NASIONAL KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
Tanggal Rilis Berita : 20 Oktober 2025, Pukul 11:08 WIB, Telah dilihat 49 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jumat, 17 Oktober 2025 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo mengikuti seminar nasional bertajuk "Sexual Harassment at Workplace 101 & How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace" pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Seminar tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum Yang Mulia Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/KM.BIN/HM3.1.2/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pertukaran Pengetahuan Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI).

Gambar WhatsApp 2025 10 20 pukul 11.07.02 167e1b50

Sesi pertama dalam seminar ini mengusung topik Sexual Harassment at Workplace 101 yang disampaikan oleh Ibu Imelda Riris dari Never Okey Project. Narasumber menjelaskan secara mendalam mengenai definisi kekerasan seksual di tempat kerja dan dinamika kekuasaan yang melatarbelakanginya. Ia juga menyinggung kerentanan berlapis yang seringkali dialami oleh perempuan, khususnya para hakim perempuan di Indonesia. Dalam paparannya, Imelda Riris mengatakan, “Pemberi kerja wajib menciptakan ruang kerja yang aman melalui edukasi, pencegahan, dan pelaporan.” Materi ini sangat membuka wawasan peserta mengenai pentingnya lingkungan kerja bebas pelecehan. Peserta diberikan pemahaman bahwa regulasi yang tepat dapat menjadi alat perlindungan yang efektif.

Gambar WhatsApp 2025 10 20 pukul 11.07.01 6f578b4f

Sesi kedua membahas How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace, yang dipaparkan oleh Judge Ashleigh Parker dari Wake County District Court, North Carolina, USA. Dalam pemaparannya, Judge Parker menjelaskan praktik peradilan di Amerika Serikat dalam menangani kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja. Ia menekankan pentingnya kode etik peradilan, mekanisme pengaduan internal, dan sistem perlindungan yang menyeluruh. “Penerapan sistem yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil,” ujar Judge Parker. Sesi ini memberikan perspektif komparatif yang sangat berguna bagi para aparatur peradilan di Indonesia. Peserta seminar mendapatkan gambaran bagaimana lembaga peradilan di negara maju menangani isu-isu sensitif ini.

Dari kedua sesi yang disampaikan, seminar nasional ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan sensitivitas aparatur peradilan terhadap isu pelecehan seksual. Hal ini penting guna menjaga integritas, produktivitas, dan budaya kerja yang sehat di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Aparatur dituntut untuk lebih responsif terhadap dinamika sosial yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga. Seminar ini juga mendorong terciptanya budaya kerja yang inklusif dan berbasis keadilan gender. Kesadaran kolektif semacam ini menjadi pondasi penting dalam reformasi peradilan yang berkeadilan.