img-logo img-logo
PPK PA SITUBONDO DUKUNG PENGUATAN PRODUK DALAM NEGERI LEWAT SOSIALISASI PBJ 2026
PPK PA SITUBONDO DUKUNG PENGUATAN PRODUK DALAM NEGERI LEWAT SOSIALISASI PBJ 2026
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2025, Pukul 15:50 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengikuti Sosialisasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para PPK dan PPTK tentang strategi perencanaan pengadaan yang efektif dan sesuai regulasi. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ischar Adiputra.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 15.47.23

Dalam paparannya, Ischar Adiputra menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan pengadaan harus memperhatikan sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah alokasi paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha kecil dan koperasi. “Setiap instansi wajib memberikan ruang bagi produk hasil produksi dalam negeri,” tegasnya. Ahmad menyampaikan bahwa ketentuan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi instansi untuk mendukung industri lokal. Dengan pengalokasian anggaran tersebut, pemerintah berharap tercipta rantai pasok nasional yang lebih kuat dan berdaya saing.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 15.47.24

Selanjutnya, narasumber menjelaskan mengenai kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Ischar menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap kemandirian ekonomi nasional. “Kalau ada produk dalam negeri yang memenuhi syarat TKDN dan BMP, maka wajib digunakan dalam proses pengadaan,” jelasnya. Narasumber kemudian memberikan panduan praktis agar implementasinya sesuai dengan ketentuan LKPP.

Ischar juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pengadaan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurutnya, pengadaan barang/jasa tidak hanya berorientasi pada efisiensi biaya, tetapi juga pada dampak keberlanjutan. “Setiap keputusan pengadaan harus memperhatikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tuturnya. Ia mencontohkan penerapan konsep green procurement yang kini mulai banyak diterapkan di berbagai instansi. Ahmad menilai bahwa penerapan prinsip keberlanjutan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan. Pengadilan Agama Situbondo sendiri berkomitmen untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan prinsip efisien, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap pengadaan memiliki nilai tambah yang lebih luas bagi masyarakat.

Add comment